Equity World | Bank Raksasa Wall Street Kena Denda Rp 14,9 T Gegara WhatsApp
Equity World | Bank Raksasa Wall Street Kena Denda Rp 14,9 T Gegara WhatsApp
Equity World | Sejumlah raksasa perbankan menghadapi tuntutan denda mencapai US$1 miliar atau Rp 14,9 triliun. Ini karena penggunaan alat pengiriman pesan yang tidak disetujui, termasuk e-mail dan aplikasi seperti WhatsApp untuk menghindari undang-undang pencatatan federal.
Reuters mencatat beberapa perusahaan tersebut seperti JPMorgan Chase & Co dan Bank of America. Penyelidikan terkait hal ini dilakukan oleh Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) tahun lalu.
Penyelidikan yang sama juga dilakukan oleh Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas (CFTC). Ini berdasarkan laporan dari pengungkapan bank, dikutip Selasa (23/8/2022).
Tahun lalu, anak perusahaan JP Morgan Chase & Co didenda US$200 juta (Rp 2,9 triliun) . Alasannya karena perusahaan gagal mempertahankan komunikasi staf dengan perangkat pribadi, aplikasi pesan dan e-mail. Pihak JP Morgan mengakui ada pelanggaran atas undang-undang sekuritasnya dalam perusahaan.
Menurut pejabat SEC, kegagalan JP Morgan mempertahankan percakapan offline melanggar undang-undang sekuritas federal. Ini membuat regulator buta pada pertukaran antara bank dengan kliennya.
Selain denda, JP Morgan setuju menyewa konsultan kepatuhan meninjau kebijakan dan pelatihan bank. Bank meningkatkan software karyawan untuk meningkatkan kepatuhan, kata SEC.
"Seiring perubahan teknologi semakin penting bagi pendaftar memastikan komunikasi mereka direkam dengan tepat dan tidak dilakukan di luar kanal resmi untuk menghindari pengawasan pasar," kata ketua SEC, Gary Gensler dikutip dari CNBC Internasional.
Secara tentatif, Morgan Stanley setuju membayar US$125 juta (Rp 1,8 triliun) kepada SEC dan CFTC sebesar US$75 juta (Rp 1,1 triliun) untuk menyelesaikan penyelidikan tersebut. Denda itu telah menyisihkan US$200 juta dalam pendapatan kuartal kedua untuk mempersiapkan hukuman.
CNBC Internasional mencatat undang-undang federal mengharuskan perusahaan keuangan untuk menyimpan catatan pesan elektronik antara pialang dan klien. Dengan begitu regulator bisa memastikan perusahaan tidak mengabaikan undang-undang anti penipuan atau anti trust.
Upaya ini jadi tanda terbaru pertempuran antara regulator, bank, serta karyawan pada penggunaan perangkat peribadi. Menggunakan otoritas hukum untuk hal ini menjadi mendesak saat sebagian besar Wall Street jadi jauh selama pandemi virus.
Regulator di New York dan London juga telah meningkatkan penegakan aturan pencatatan belum lama ini. Sebab para pedagang telah berpindah ke platform pesan terenskripsi termasuk WhatsApp, Signal atau Telegram.
Comentarios